Jejualan Rapat Bersama Kemendag Membahas Persiapan Sinergitas Sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen
Sebagai upaya pemerintah untuk melindungi konsumen serta meningkatkan pemahaman para pelaku usaha perdagangan online mengenai kewajiban memperdagangkan barang yang sesuai dengan ketentuan serta mensinergikan pemahaman antara Pemerintah dengan pelaku usaha perdagangan online mengenai perlindungan terhadap konsumen, Kemendag mengundang Jejualan yang diwakili oleh Didik Prasetyo, serta 150 orang yang terdiri dari pelaku bisnis E-commerce yang bergerak di bidang:
- Iklan Baris Online
- E-Retail
- Marketplace
Acara yang berlangsung di Auditorium Kementerian Perdagangan, Gedung Utama Lantai 1 ini menghadirkan pembicara dan narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya antara lain:
- Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara
- Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
- Dirjen Aplikasi Informatika
- Kementrian Komunikasi dan Informatika
- Bareskrim
Aspek yang diawasi dalam melakukan pengawasan terhadap barang dan atau jasa yang beredar di pasar antara lain :
- Standar
- Label
- Klausula Baku
- Pelayanan purna jual
- Cara Menjual
- Pengiklanan
- Manual dan Kartu Garansi
Selain itu, aspek pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar yang diperdagangkan secara online adalah terkait:
- Standar
- Label
- Manual dan kartu garansi
- Pengiklanan
- Perizinan
- Barang dalam pengawasan
- Barang yang diatur tata niaga
- MB, ML, CL, dan CA
Dasar Hukum terkait standar, Label, serta Manual dan Kartu Garansi bisnis E-commerce adalah ;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
- Peraturam Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Produk yang diimport juga dalam pengawasan lebih lanjut lagi, karena produk tersebut kebanyakan tidak menjelaskan manual pemakaian dan informasi yang lain dalam bahasa Indonesia.
Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi baik pidana maupun administratif.
- Sanksi Pidana sesuai dengan pasal 62 UU – PK
Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 - Sanksi Administratif sesuai dengan pasal 60 UU – PK
Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen, kewajiban tarik barang dari peredaran hingga pencabutan izin usaha.
Untuk itu penting bagi kita sebagai pelaku usaha baik online ataupun offline untuk memperhatikan produk kita agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dari hasil rapat tersebut Kemendag juga menjadwalkan untuk menggelar acara resmi yang menurut rencana diadakan pada tanggal 18 Februari 2016 dengan mengundang para pelaku E-Commerce dan para pelapaknya. Jejualan sendiri sangat berharap bisa menjadi penjembatan bagi merchant dengan kebijakan Kemendag tersebut.